METROINDONEWS.COM, RIAU – Polsek Benai Polres Kuantan Singingi melakukan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, sikutif pada Jum’at (9/10).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 13 rakit yang terdiri dari 9 rakit jenis setingkai dan 4 rakit jenis dompeng. Seluruh sarana tersebut kemudian ditertibkan di lokasi karena diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Benai.
“Petugas melakukan penertiban terhadap sarana yang ditemukan di lokasi. Sebanyak 9 rakit jenis setingkai dan 4 rakit jenis dompeng ditertibkan,” ujar IPTU Parsaulian.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi IPDA Tri Hari Ismi Z, S.H., M.H., BRIPKA Aldestan, BRIPKA Fauzi Gunawan, dan BRIGADIR Wahyu Kuantari.
Dalam penertiban tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi. Seluruh kegiatan berlangsung dengan mengedepankan langkah kepolisian sesuai kondisi di lapangan.
Kapolsek Benai mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena berpotensi melanggar ketentuan hukum serta dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila menemukan adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia,” pungkas IPTU Parsaulian.
Mo














