Polresta Padang Tangkap Pemuda Pencuri Sepeda Motor Honda Vario 160, Barang Bukti Diamankan  

METROINDONEWS.COM, PADANG – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HH (19) di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9) malam. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan di daerah Pampangan tanpa perlawanan, beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan,” ungkap Kompol Yasin, Minggu (6/9).

Kronologi Kejadian

Kasus pencurian ini bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur. Saat itu, sepeda motor korban — Honda Vario 160 ABS dengan nomor polisi BA 4444 AAK — sedang dipinjam oleh adik korban, lalu diparkirkan di teras rumah rekan korban. Kunci keyless kendaraan tersebut tertinggal di saku motor.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku melakukan aksinya pada pukul 04.00 WIB dini hari dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Timur dengan nomor laporan LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 21 Agustus 2025.

Barang Bukti & Sanksi Hukum

Dari tangan tersangka HH, warga Tanjuang Aua, Kecamatan Lubuk Begalung, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, antara lain:

– Kemeja hitam merk Leadison

– Kemeja hitam merk Levi’s

– Celana jeans biru merk Jera

– Kemeja biru merk H&M

– Celana jeans silver merk Levi’s 501

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250