Polisi Temukan Barang Haram dan Putaran Uang Ratusan Miliar di Lokasi Hiburan Malam B Fashion

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Sarang hitam, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate. Kasus mulai terungkap ketika Bareskrim menyantroni sebuah tempat hiburan malam di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

“Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa puluhan orang yang terdiri dari pengunjung hingga karyawan tempat hiburan malam”. Hasil yang diperoleh, sebanyak 18 orang dinyatakan positif narkoba.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi hiburan malam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan mendalam.

“Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba melalui seorang muncikari berinisial DEP alias Mami Dania”.
“Ketika dilakukan operasi penangkapan, penyidik mengamankan Mami Dania bersama sejumlah pengunjung”. Beserta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Melalui hasil pengembangan, kasus ini mengarah kepada sejumlah pelaku lain, termasuk kurir dan pemasok yang beroperasi dari Jakarta hingga Tangerang Selatan”.
Polisi juga menduga ada seorang narapidana yang mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 16 butir ekstasi serta 111 vape yang diketahui mengandung zat etomidate”.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan 55 orang untuk menjalani pemeriksaan. Sementara 18 orang lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menjelaskan praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 12 tahun. Dengan nilai perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pengelola maupun pemilik tempat hiburan malam yang diduga digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika”.
Polisi juga masih memburu tiga orang buronan yang diduga berperan sebagai kurir dan pemasok utama dalam jaringan narkoba tersebut.

(PJ/GN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250