Komnas HAM: Kadivpropam Usut Pengeledahan Ponpes Putri Sukoharjo Indikasi Melanggar Prosedur

METROINDONEWS.COM, JATENG – Respon cepat publik, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keras prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban Mojolaban Sukoharjo, Jawa Tengah. Karena diduga telah mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM), perlindungan anak, dan sensitivitas gender.

Komnas HAM bahkan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan barang.  Hingga penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.
Peehatian tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (1/11).


“Komnas HAM menerima informasi awal dari penelusuran media dan masyarakat sipil”. Mengenai penggeledahan serta pengamanan penghuni Ma’had Hamalatul Qur’an dan sebuah pesantren di Jenawi, Karanganyar, Selasa (27/10) dini hari.

Penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob. Dalam penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026 yang lalu.

Berdasarkan informasi dalam Surat Edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pesantren ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Dalam kronologi tersebut, aparat diduga menodongkan senjata, menarik paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab. Sekligus melakukan tindakan intimidatif dan kekerasan yang dinilai tidak patut.

“Dimana sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun”. Kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB.

Komnas HAM juga menerima informasi bahwa mereka dibawa tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.
Selain itu, aparat disebut menyita sejumlah barang pribadi, antara lain telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp.16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
“Maka total nilai barang yang dipersoalkan ditaksir mencapai Rp. 50 juta”. Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh penghuni pesantren yang dibawa akhirnya dipulangkan. Karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang disangkakan.

Komnas HAM menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti karena peristiwa itu dilaporkan menimbulkan trauma bagi santriwati. Sebab telah mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta menyisakan persoalan pengembalian barang sitaan.

Komnas HAM mengingatkan aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 113 dan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penggeledahan rumah atau bangunan pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Disertai penunjukan surat tugas dan surat izin, serta pembuatan berita acara.
Tentu saja dalam keadaan mendesak, penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme persetujuan pengadilan. Sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Komnas HAM juga menyoroti penyitaan barang-barang yang diduga tidak berkaitan. Dengan perkara pembakaran warung, seperti uang tabungan santri, emas, telepon seluler pribadi, dan drone ekstrakurikuler.

Berdasarkan Pasal 44–46 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyitaan harus memenuhi prosedur dan dokumentasi yang diwajibkan.
“Negara tidak boleh melakukan perampasan harta tanpa dasar hukum yang jelas,” demikian penegasan Komnas HAM dalam pernyataannya.

Komnas HAM secara khusus menyoroti perlakuan terhadap 12 santriwati yang masih berusia anak-anak tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 18 dan Pasal 23. Disebutkan pemeriksaan anak sebagai saksi harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta melibatkan pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan.
Pemeriksaan juga harus dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak dan tanpa kekerasan.

Komnas HAM menilai penggeledahan dini hari di lingkungan pesantren putri oleh aparat bersenjata. Mengingat, para santriwati sedang tidur, menunjukkan dugaan pengabaian prinsip proporsionalitas dan kebutuhan penggunaan kekuatan.
Tindakan menodongkan senjata laras panjang kepada anak perempuan berusia 10 tahun. Sebagaimana informasi yang diterima, juga menjadi perhatian serius terkait prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam penggunaan kekuatan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Komnas HAM menegaskan, status administratif pesantren tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan perlindungan HAM.

Bahkan apabila suatu pesantren belum memiliki izin administratif, aparat tetap wajib menjalankan penggeledahan sesuai KUHAP dan menghormati hak-hak penghuninya.

Untuk segera merespons persoalan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran kepolisian.
Pertama, meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas segera melakukan pemeriksaan independen. Terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Pemeriksaan juga harus mencakup audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Kedua, meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara pidana.
Ketiga, meminta pembukaan garis polisi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali berlangsung normal.

Komnas HAM juga mendesak evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Dalam pelaksanaannya, aparat diminta melibatkan Polisi Wanita (Polwan), tokoh agama, serta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak awal.

Penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB juga diminta untuk tidak dilakukan, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Keempat, meminta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma.
Program pemulihan tersebut diminta melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang terdampak, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak dan memastikan dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif.

Kendati menyoroti prosedur penggeledahan, Komnas HAM menegaskan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah tetap harus dilanjutkan. Pelaku tindak pidana wajib diproses dan dihukum sesuai hukum demi keadilan.
Namun, penegakan hukum tidak boleh menggunakan cara-cara yang justru melanggar hukum dan mencederai HAM.
Prinsip tersebut menjadi pesan penting Komnas HAM: pemberantasan tindak pidana harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Terutama hak perempuan dan anak yang berada dalam lingkungan pendidikan pesantren.

(MI/BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250