METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Polemik kepemilikan, kasus sertifikat ganda lahan masih sering terjadi di Indonesia dan menjadi masalah serius yang memicu konflik antarmasyarakat.
Sertifikat ganda adalah kondisi ketika dua atau lebih sertifikat tanah diterbitkan untuk bidang tanah yang sama, tetapi tercatat dengan pemegang hak berbeda. Fenomena ini menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus kerugian secara ekonomi dan sosial bagi pemilik lahan.
Penyebab Sertifikat Ganda Lahan
Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab munculnya sertifikat ganda lahan di Indonesia, antara lain:
1. Kesalahan administrasi
Dalam proses pendaftaran atau pembaruan data tanah, kerap terjadi kelalaian petugas. Data yang tidak diperiksa dengan teliti atau adanya pencatatan ganda di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menimbulkan sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar sebelumnya.
2. Ketidakakuratan data
Sebelum sistem digitalisasi pertanahan diterapkan, pengukuran dan pembuatan peta tanah banyak dilakukan secara manual. Hal itu menyebabkan hasil survei tidak akurat dan memunculkan tumpang tindih data, yang akhirnya membuka peluang terbitnya sertifikat ganda.
3. Praktik mafia tanah
Oknum mafia tanah sering memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Mereka bisa memalsukan dokumen atau melakukan manipulasi data untuk memperoleh sertifikat baru. Kendati tanah tersebut sudah memiliki pemilik sah.
4. Kurangnya digitalisasi dan integrasi sistem
Meskipun pemerintah mendorong digitalisasi pertanahan, masih banyak daerah yang menggunakan sistem manual. Hal ini menyulitkan proses verifikasi dokumen dan memperbesar risiko terbitnya sertifikat ganda.
5. Tumpang tindih data
Ketidakterpaduan sistem informasi antara BPN dan instansi terkait membuat data pertanahan tidak sinkron. Mengakibatkan, satu bidang tanah bisa tercatat dengan lebih dari satu nama pemilik.
Cara Mengurus Sertifikat Ganda
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan sertifikat ganda, berikut ini beberapa langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
• Cek keaslian sertifikat
Langkah pertama adalah memverifikasi keaslian sertifikat melalui situs resmi BPN, aplikasi Sentuh Tanahku, atau langsung di kantor BPN setempat.
• Konsultasi dengan kantor pertanahan
Jika ada indikasi sertifikat ganda, segera laporkan ke kantor pertanahan agar BPN dapat melakukan penelitian dan verifikasi terhadap tanah serta dokumen terkait.
• Penyelesaian melalui musyawarah
Beberapa kasus bisa diselesaikan dengan musyawarah antar pihak. Cara ini efektif jika konflik tidak terlalu kompleks atau tidak melibatkan klaim kepemilikan besar.
• Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa
Jika musyawarah gagal, penyelesaian bisa ditempuh melalui arbitrase atau mekanisme alternatif lain yang lebih cepat dibanding proses pengadilan.
• Gugatan perdata atau pidana
Apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen, langkah hukum menjadi solusi terakhir. Gugatan perdata dapat diajukan untuk menentukan pemilik sah tanah. Sedangkan gugatan pidana ditempuh jika terbukti ada tindak kriminal.
• Pembatalan sertifikat
Melalui putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan BPN, sertifikat yang tidak sah bisa dibatalkan. Setelah itu, data pertanahan akan diklarifikasi dan direkonstruksi agar tidak menimbulkan sengketa baru.
Landasan Hukum Sertifikat Ganda
Meski tidak diatur dalam satu pasal khusus, persoalan sertifikat ganda lahan berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA (Pasal 19 dan 22). Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang prosedur pendaftaran tanah dan penyelesaian sertifikat ganda
Untuk mencegah masalah sertifikat ganda lahan, seperti dilansir beritasatu.com, masyarakat disarankan berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Pemeriksaan dokumen harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk mengecek keaslian sertifikat, status tanah, dan kesesuaian data di BPN sebelum melakukan akad jual beli.
(BS/TR)














