METROINDONEWS.COM, EMPAT LAWANG – Sengkarut masalah dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan media televisi nasional berinisial DA yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Empat Lawang dinilai sebagian pihak terkesan lamban.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, mengungkapkan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tentu saja kita telah melakukan beberapa tahapan terkait kasus ini, di antaranya memeriksa pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan alat bukti”. Disamping, kata Kapolres, melakukan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang benderang. Sehingga kami berharap rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada kami untuk bekerja,” ujarnya. Hal tersebut disampaikan ketika melakukan acara ngopi bareng wartawan di Kedai Keruani Polres Empat Lawang, Kamis (29/4) malam
Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi salah satu perhatian khusus pihaknya dan telah diatensikan kepada jajaran, khususnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.
“Maka yakinlah, kami akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Saya telah instruksikan kepada jajaran untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi dan menjalankan tahapan sesuai prosedur,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga akan menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian.
“Kami akan menghadirkan dan mendengar keterangan para ahli, baik ahli bahasa maupun saksi ahli lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tandas Kapolres, seperti dilansir, Senin (4/5) malam.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan dan profesional. Sehingga memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(LD/MIN)














