Ogah Diseret Skandal Makar & Penyadapan Presiden, KSPSI Pecat Listyo Sigit dari Dewan Penasihat

METROINDONEWS.COM JAKARTA-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) resmi memecat mantan Kapolri/KSP Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat organisasi buntut statusnya sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pimpinan KSPSI dan KBPBI menegaskan gerakan buruh tak ada kaitan dengan tindakan makar maupun penyalahgunaan akses ilegal.

“Karena memang hubungan kami dengan beliau adalah hubungan dalam rangka perjuangan kepentingan kaum pekerja. Tapi ketika ada sesuatu yang di luar dugaan kami, maka kami bersepakat untuk mengakhiri posisi beliau sebagai dewan penasehat,” ujar Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah.(7/11)

Keputusan tegas tersebut diambil melalui rapat darurat menyusul penetapan tersangka oleh Mabes Polri. Abdullah mengonfirmasi: “Dengan adanya kejadian itu, maka kami rapat, dengan cepat mengambil keputusan secara bersama, kami sepakati bahwa beliau diberhentikan dari ketua dewan penasehat KSPSI.” KBPBI juga membantah keras isu aksi besar-besaran terkait makar pada 20 Oktober dan menyerahkan penanganan dinamika di kepolisian sepenuhnya kepada Bareskrim agar diperiksa secara profesional dan proporsional.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan belum menetapkan kandidat pengganti dan baru akan membahasnya pasca-Kongres KSPSI pada 1 Februari 2027. Pengalaman ini diakui Andi Gani menjadi pelajaran berharga bagi KSPSI agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan tokoh publik ke depannya.

Di tengah pembatalan hubungan dengan Listyo, pimpinan koalisi buruh justru menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Prabowo, DPR RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan atas terbitnya UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Undang-Undang yang ditandatangani tepat tanggal 28 Oktober 2026 ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal serta dinyatakan resmi berlaku secara nasional. Koalisi menilai sekitar 90 persen isi undang-undang baru tersebut berhasil mengomodasi aspirasi kaum pekerja dan keluar dari rezim Omnibus Law.

Mo

Penulis: Jurnalis METROINDONEWS.comEditor: Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250