METROINDONEWS.COM RIAU— Praktik pengelolaan limbah di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Cahaya Insan Abadi kini mengundang sorotan yang berada di Desa Tarai Bangun kec Tambang kabupaten kampar. Warga sekitar melaporkan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah yang diduga berasal dari lokasi tersebut. Awak media pun melakukan penelusuran langsung ke lapangan guna memverifikasi informasi yang beredar.( 5/11)
Air Menghitam dan Bau Tak Sedap
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lokasi, aliran air di parit yang berada berdekatan dengan dapur MBG tersebut terlihat berwarna gelap dan keruh. Warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi adanya bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan tempat tinggal mereka.
“Sampai hari ini baunya masih menyengat. Kami merasa terganggu setiap hari,” ungkap warga kepada awak media.
Lebih mengkhawatirkan, warga tersebut menceritakan adanya insiden di mana ikan di kolam salah satu warga mati di duga akibat luapan air limbah saat hujan turun. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah lingkungan, pihak yayasan diduga mendatangi warga tersebut dan memberikan sejumlah uang ganti rugi
“Kalau tidak salah sekitar entah Rp 1000.000 atau Rp1.500.000. ujarnya
Awak media menyimpan rekaman wawancara lengkap dengan narasumber sebagai bukti informasi jika di butuhkan untuk pembuktian.
Pihak Terkait Belum Memberikan Penjelasan
Awak media berupaya mengonfirmasi hal ini kepada yang diduga sebagai pengawas dapur MBG tersebut, yang dikenal dengan inisial E Dan A. Namun hingga berita ini ditayangkan, panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan apa pun. Sikap bungkam ini memunculkan lebih banyak pertanyaan publik terkait komitmen pengelola yayasan terhadap lingkungan sekitarnya.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Mengancam
Kewajiban menyediakan dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
✅ Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 — mewajibkan seluruh dapur SPPG mengelola air limbah domestik secara mandiri atau melalui pihak ketiga yang berizin.
✅ Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 2760 Tahun 2025 & Permen LH No. 11 Tahun 2025 — menetapkan baku mutu air limbah domestik; limbah dapur tidak boleh dibuang langsung ke saluran air sebelum diolah.
✅ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — melarang setiap orang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut menjerat pengelola dengan sanksi berjenjang sesuai Pasal 17 Peraturan BGN No. 1 Tahun 2026: mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga penutupan permanen dapur. Jika pencemaran terbukti merugikan masyarakat secara luas, pengelola juga dapat dikenakan proses pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup.
Desakan untuk Transparansi dan Tindakan Nyata
Penting dipahami bahwa keberadaan dapur MBG yang mulia tujuannya tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Keuntungan operasional tidak boleh diimbangi dengan pencemaran yang ditanggung oleh masyarakat tak berdaya.
Awak media mendesak pihak Yayasan Cahaya Insan Abadi, Dinas Lingkungan Hidup setempat, serta Badan Gizi Nasional untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memverifikasi keberadaan dan fungsi IPAL, serta mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berhak hidup di lingkungan yang bersih dan sehat — dan tidak boleh ada yang kebal hukum, sekalipun berkedok program kemanusiaan.
Kami juga memberikan ruang hak jawab ke pada yayasan cahaya Insan abadi untuk meminta hak jawab sesuai UUD pers no 40 tahun 1999 jika mereka memintanya.
Mo










