METROINDONEWS.COM RIAU— Langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang menetapkan sekaligus menahan Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta dua Perwira Tinggi lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya disampaikan oleh Advokat Syamsul Bahri, S.H., CPLA. Selaku Wakil Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kampar, Sekretaris LBH Advokasi Peduli Bangsa, serta Penasehat hukum DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kampar–Riau, ia menyambut baik langkah tegas tersebut.
“Langkah berani, tegas, dan tanpa pandang bulu ini adalah bukti nyata bahwa hukum berlaku untuk semua. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar Syamsul Bahri, Selasa (4/11/2026).
Menurutnya, tindakan ini merupakan implementasi nyata dari program prioritas Kapolri yakni “Bersih ke Dalam”. Hal ini juga menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Pihaknya pun menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendukung penuh dan berharap Polri tetap konsisten, profesional, dan amanah dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Harapan masyarakat kini tertuju pada keberlanjutan proses hukum yang transparan dan akuntabel, di mana setiap pihak dinilai berdasarkan bukti-bukti yang ada, tanpa memandang jabatan maupun pangkat.
Mo














