Plasma 20 Persen Bukan Janji Perusahaan: Ketua AWI Riau Desak BPN Rohul Buka Riwayat HGU PT SAI dan Segera Tegakkan Kewajiban Hukum  

METROINDONEWS.COM RIAU— Persoalan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma 20 persen di wilayah perkebunan PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) Kabupaten Rokan Hulu kian menjadi sorotan. Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi S.Ag, menyatakan bahwa program plasma bukan sekadar kemitraan sukarela atau janji lisan perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dibuktikan lewat riwayat lengkap Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen perolehan lahan.

Dalam opini hukum dan kebijakan publiknya, Darbi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa warga dengan perusahaan, melainkan ujian bagi lembaga pertanahan dan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa hukum benar‑benar dipakai melindungi masyarakat sekitar perkebunan. Ia menyoroti keluhan yang berkembang di kalangan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti), yang hingga kini belum memperoleh kejelasan menyeluruh mengenai realisasi hak plasma 20 persen.

“Masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan perusahaan. Mereka meminta kejelasan atas kewajiban yang harus diuji berdasarkan peraturan perundang‑undangan dan dokumen legalitas penguasaan tanah perusahaan,” tegas Darbi.

Ia menunjuk pada dasar hukum yang mengatur kewajiban pemegang HGU, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 serta perubahan Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan perkebunan yang lahannya berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL) di luar HGU atau dari pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen, dengan batas waktu paling lambat tiga tahun sejak pemberian HGU. Bahkan diatur pula sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan perizinan bagi yang melanggar.

Namun menurut Darbi, persoalan krusialnya adalah apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu telah memeriksa secara mendalam asal‑usul seluruh areal yang dikuasai PT SAI. Ia mempertanyakan apakah seluruh lahan perusahaan benar‑benar diperoleh langsung dari masyarakat, apakah terdapat APL di luar HGU, apakah ada lahan dari pelepasan kawasan hutan, serta apakah ada perubahan atau penambahan luas lahan setelah HGU diberikan.

“BPN Rohul tidak cukup hanya menyampaikan bahwa perusahaan memiliki HGU. Keberadaan sertifikat HGU juga tidak dengan sendirinya menjawab apakah seluruh kewajiban yang melekat pada perolehan dan penggunaan tanah telah dipenuhi,” ujarnya.

Karena itu, Ketua AWI Riau mendesak lembaga pertanahan membuka dan memeriksa dokumen lengkap, mulai dari SK pemberian HGU beserta perpanjangan, peta bidang dan luas keseluruhan areal, riwayat asal‑usul tanah sebelum menjadi HGU, dokumen pelepasan kawasan hutan (jika ada), bukti realisasi kewajiban plasma 20 persen, hingga laporan perusahaan kepada pemerintah.

Darbi juga mengkritik sikap pasif yang ia sebut masih terlihat di kalangan sejumlah pihak pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton sementara masyarakat Rambah Samo menunggu kepastian haknya. Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan berbasis dokumen, dan apabila ditemukan pelanggaran, segera melakukan penegakan sesuai kewenangan hukum.

“Kami tidak sedang menghambat investasi. Kami justru menginginkan investasi perkebunan berjalan sesuai hukum, memberikan kepastian bagi perusahaan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa investasi perkebunan tidak boleh hanya diukur dari keuntungan korporasi, tetapi juga dari kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Karena itu, BPN Rokan Hulu diminta untuk tidak menutup‑nutupi riwayat lahan, melainkan membuka data secara transparan dan memberikan jawaban konkret kepada masyarakat.

“Ketika hukum sudah mengatur kewajiban, maka yang ditunggu masyarakat bukan lagi janji, melainkan pelaksanaan dan kepastian hukum,” tegas Darbi S.Ag, Ketua AWI Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi secara tertulis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu maupun PT Sawit Asahan Indah terkait permintaan pemeriksaan riwayat HGU dan realisasi kewajiban plasma 20 persen tersebut. Awak media masih menantikan langkah konkret dari pihak lembaga untuk mengungkap fakta di lapangan.

Mo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250