METROINDONEWS.COM, RIAU – Persoalan keterlambatan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kampar semakin memanas. Sejumlah pegawai dikabarkan sudah menunggu berbulan‑bulan. Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI). Menuding adanya janji‑janji yang tidak ditepati dari jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Kamis (27/10).
Berdasarkan informasi yang diperoleh AMTI, tidak hanya para PPPK Paruh Waktu yang terdampak, melainkan juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar yang disebut telah menerima janji pencairan gaji secara berulang namun hingga Selasa (27/10/2026) belum ada realisasi. Ketua Umum AMTI, Tommy Turanggan, S.H., secara tegas menyampaikan dugaan bahwa Kepala BPKAD Kabupaten Kampar telah “omon‑omon” dan membohongi para kepala OPD serta pegawai.
“Semua OPD dibohongi. Bukan hanya PPPK Paruh Waktu, semua Kepala OPD juga dibohongi oleh Kadis BPKAD. Janji hari ini cair, besok cair, minggu depan cair, tapi tidak cair juga. Ini yang kami soroti,” ujar Tommy Turanggan, S.H., dalam pernyataan yang diterima media.
Tommy mengungkapkan, menurut data yang diterima LSMnya, berbagai OPD sudah berulang kali menanyakan status gaji PPPK Paruh Waktu ke BPKAD, namun jawaban yang diberikan selalu berubah‑ubah dan belum ada kepastian yang jelas. Ia menilai, jika hal ini benar terjadi, maka kepala dinas terkait perlu mempertanggungjawabkan janji yang telah disampaikan kepada para OPD dan pegawai.
“Kepala Dinas, Kepala Bidang, Bendahara, hingga PPPK Paruh Waktu semuanya disebut kena prank. Kalau memang semua OPD mendapat janji yang tidak terpenuhi, maka ini menjadi pertanyaan besar bagi kepemimpinan daerah,” tegasnya.
Dari sisi para PPPK Paruh Waktu, salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya menyampaikan rasa kecewa yang mendalam. Ia mengaku sudah bekerja setiap hari, namun hak atas gaji yang dijanjikan belum kunjung terpenuhi. “Kami sudah bertanya ke dinas, ke BPKAD, ke BKPSDM, tapi jawabannya hanya masih proses. Kami butuh uang untuk makan dan biaya sekolah anak,” ucapnya dengan nada emosional.
Sumber dari salah satu OPD yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan membenarkan adanya keresahan di kalangan perangkat daerah. Menurut sumber tersebut, OPD sudah menyiapkan berkas, daftar gaji, serta dokumen SPM dan SP2D, namun dari BPKAD terus muncul alasan anggaran belum tersedia atau masih menunggu proses lebih lanjut. “Kami di OPD juga malu karena sudah menyampaikan janji ke PPPK, tapi ternyata belum terwujud,” kata sumber itu.
LSM AMTI Desak Audit dan Langkah Bupati
LSM AMTI menegaskan bahwa gaji PPPK merupakan hak aparatur yang dilindungi ketentuan perundang‑undangan, antara lain Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Oleh karena itu, menurut mereka, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menganggarkan dan membayarkan gaji PPPK sesuai perjanjian kerja.
“Jika memang tidak mampu mencairkan hak pegawai, maka harus ada penjelasan resmi dan langkah perbaikan, bukan sekadar janji berulang. Hak PPPK jangan dijadikan urusan yang menggantung,” ujar Tommy.
AMTI pun mendesak Bupati Kampar untuk segera memanggil Kepala BPKAD guna meminta penjelasan secara terbuka mengenai mengapa janji pencairan gaji kepada seluruh OPD tidak terpenuhi. Selain itu, LSM meminta Inspektorat Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, Polres Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam tujuh hari ke depan gaji belum juga dicairkan dan tidak ada penjelasan yang meyakinkan, kami siap membawa persoalan ini ke Kejati Riau, Polda Riau, dan Ombudsman RI, serta mengajak para OPD yang merasa dibohongi menjadi saksi,” ancam Tommy.
LSM juga menekankan bahwa jika nantinya terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Kampar maupun Pemerintah Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi secara tertulis mengenai tuduhan dan desakan yang disampaikan LSM AMTI. Media masih menunggu penjelasan resmi terkait status anggaran, alasan keterlambatan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kampar.
Catatan redaksi: Berita ini mengutip pernyataan dan dugaan yang disampaikan LSM AMTI, para PPPK, serta sumber OPD. Media masih membuka ruang bagi pihak BPKAD dan Pemkab Kampar untuk memberikan klarifikasi secara resmi.
Mo














