METROINDONEWS .COM RIAU— Persoalan nasib anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk publikasi media di Kabupaten Kampar kian menimbulkan tanda tanya besar. Sekretaris Daerah sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kampar, Ardi Mardiansyah, memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar ketika dimintai keterangan awak media usai rapat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (26/10/2026).
Berada di lantai II Kantor Bupati Kampar, awak media mencoba menanyakan secara langsung alasan usulan anggaran publikasi media yang disampaikan melalui DPRD Kampar tak kunjung terakomodasi dalam pembahasan di lingkungan Bappeda. Namun yang muncul hanya satu kalimat singkat, “Tidak ada saya coret.”
Pernyataan itu sama sekali tidak menjelaskan proses apa yang terjadi di balik layar: siapa sebenarnya yang mengambil keputusan, kapan usulan itu dihapus dari daftar prioritas, serta alasan mendasar mengapa kebutuhan informasi publik melalui media tidak dialokasikan dalam APBD Perubahan kali ini.
Belum sempat pertanyaan lanjutan terucap, Ardi Mardiansyah terlihat langsung berjalan meninggalkan awak media dan masuk ke ruang kerjanya. Ketika ditanya kembali mengenai komitmen keterbukaan informasi dan transparansi anggaran, beliau memilih bungkam dan tidak memberikan satu pun jawaban tambahan.
Publik Berhak Tahu Mekanisme Penganggaran
Sikap tertutup ini justru memperlebar celah dugaan adanya ketidakjelasan mekanisme penyusunan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Masyarakat dan insan pers berhak mengetahui dengan pasti: apakah usulan tersebut memang gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi, tertutup oleh prioritas lain, atau memang ada kebijakan sepihak yang mengabaikan masukan dari wakil rakyat.
Perlu diingat, anggaran publikasi media bukan sekadar urusan bisnis, melainkan bagian dari hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai pembangunan di daerahnya. Jika usulan tersebut memang tidak disetujui, maka pemerintah daerah wajib menjelaskan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang rinci dari Pemerintah Kabupaten Kampar terkait proses dan pihak yang bertanggung jawab atas tidak terakomodasinya anggaran tersebut.
Mo














