Kejari Tangerang Tetapkan Eks Dirut Angkasa Pura Kargo, Tersangka Sewa Pesawat Fiktif

METROINDONEWS.COM, KOTA TANGERANG – Mengurai benang kusut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM. Sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,94 miliar.
Cek Kargo Udara

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah mengungkapkan, penetapan GM sebagai tersangka dilakukan penyidik, Kamis (22/10). GM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026.

Dengan penetapan tersebut, penyidik Kejari Kota Tangerang hingga saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Sementara dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum

Dimana hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT. Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya dalam keterangan, Jum’at (23/10).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho menjelaskan, perkara bermula pada 2021 ketika PT. Angkasa Pura Kargo. Menetapkan lini bisnis baru berupa peningkatan layanan charter pesawat kargo.
Rencana bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. APK pada Tahun Anggaran 2022.

Untuk menjalankan lini bisnis tersebut, PT. APK menjalin kerja sama dengan PT. WSU. Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang direncanakan digunakan untuk layanan kargo charter.

Kendati dari proses penyidikan, Kejari Kota Tangerang menemukan persoalan mendasar dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Karena PT. WSU selaku mitra belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.

Selain itu, pesawat yang direncanakan didatangkan dari Dubai tersebut tidak pernah tiba di Indonesia. Tentu saja akibatnya, pengoperasian pesawat untuk bisnis kargo charter sebagaimana direncanakan tidak terlaksana.

Meski pesawat tidak kunjung tiba dan kegiatan pengoperasian belum berjalan, penyidik menemukan PT. APK tetap melakukan pembayaran kepada PT. WSU.

Januar menerangkan, penyidik menemukan adanya peran GM dalam rangkaian kerja sama tersebut. Ketika pada saat itu, GM menjabat sebagai Direktur Utama PT. Angkasa Pura Kargo.
“Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT. WSU belum memiliki sertifikasi”.  Namun kerja sama tetap dilanjutkan, lalu kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia. Tetapi ironisnya, pembayaran tetap dilakukan,” terang Januar.

Rangkaian perbuatan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Mencapai Rp. 4.941.030.000 atau sekitar Rp. 4,94 miliar.

Sebelum menetapkan GM sebagai tersangka, penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dua tersangka lainnya yang saat ini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dengan penetapan GM, kini tiga orang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara PT. Angkasa Pura Kargo.
Perkara tersebut berkaitan dengan rencana pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang tidak pernah tiba di Indonesia.

(PM/IR/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250