METROINDONEWS.COM, JATIM – Akibat melakukan pelanggaran, terdapat tiga anggota DPRD di Jawa Timur terseret kasus pesta narkoba di sebuah hotel Surabaya terancam kehilangan keanggotaan partai. DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap ketiganya sebagai sanksi atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah ketiga kader partainya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Tentu saja berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan Polrestabes Surabaya.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma, dikutif Selasa (6/10).
Sementara, ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Rekomendasi pemberhentian itu selanjutnya akan diteruskan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal partai.
Masuk Pelanggaran Berat
Kharisma memneberkan Gerindra tidak memberikan toleransi terhadap kader yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap aturan dan prinsip yang berlaku di internal partai.
Maka rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” tegas dia.
Apabila keputusan pemberhentian dari keanggotaan partai telah ditetapkan, posisi ketiga legislator tersebut di lembaga DPRD masing-masing juga akan diproses untuk diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas,” sebutnya.
Kendati, proses hukum terhadap ketiganya disebut berlanjut melalui mekanisme rehabilitasi.
Lanjut Kharisma mengatakan, ketiga kader tersebut dirujuk untuk menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi. Setelah menjalani asesmen medis dan pemeriksaan oleh kepolisian. Hasil asesmen tersebut, menempatkan ketiganya dalam kategori pengguna narkoba tingkat pemula.
Sebelumnya, ARR, ADR, dan UAM ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya saat berada di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari.
Kelima orang lainnya masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R. Mereka ditangkap kepolisian setelah diduga menggelar pesta narkoba di dalam kamar hotel tersebut.
“Dalam penggerebekan itu, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti”. Berupa satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api. Bersama satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kedelapan orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sedangkan satu orang berinisial N diketahui menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.
Disebutkan, tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi. Sedangkan untuk inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
(MR/AG)














