METROINDONEWS.COM JAKARTA — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan penyelundupan komoditas kacang tanah asal India seberat 49,85 ton yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Pengungkapan bermula dari informasi adanya praktik impor ilegal yang masuk melalui Dumai, Riau, sebelum kemudian diangkut ke Jakarta dan disiapkan untuk diedarkan ke pasaran.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram, serta sejumlah dokumen transaksi dan catatan penjualan sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Perkara ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, serta ketentuan di bidang Perdagangan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan penyidikan masih berjalan guna menelusuri jaringan secara menyeluruh.
“Kami dari penyidik masih terus mendalami terkait dengan asal-usul barang, kemudian juga jalur distribusi, pihak yang membiayai, hingga pihak-pihak yang akan menerima dan memperdagangkan komoditas kacang tanah tersebut,” ujarnya di lokasi pengungkapan, Rabu (16/9/2026) yang lalu.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk terus memberantas tindak pidana di bidang perdagangan serta impor ilegal, dengan prinsip #TerdepanTegakkanHukum. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Mardianto














