KPK OTT 100 Miliar BPN Bogor Tersembunyi di Koper

METROINDONEWS.COM, BOGOR – Hasil korupsi menggiurkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9), sangat mengejutkan. Terdapat 17 koper dan tas disebut berisi uang rupiah serta mata uang asing dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

“Dimana uang dalam nilai fantastis tersebut, ditemukan dari rumah kediaman seseorang berinisial Gus A yang diduga memiliki kedekatan dengan salah satu menteri yang membidangi urusan terkait.
Terdapat 17 koper dan tas yang isinya uang rupiah dan mata uang asing diperkirakan jumlah 100 M,” ungkap sumber internal KPK.

“Temuan puluhan koper berisi uang itu menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian OTT”. Berkaitan dengan dugaan persoalan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan besar. Bergerak di sektor pengembangan dan pengelolaan properti di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga disampaikan ikut terjaring. Fahd diketahui merupakan kakak dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Namun, hingga Senin malam, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara. Tentu siapa saja yang diamankan, serta status hukum masing-masing pihak.

Ketua KPK Setyo Budiyanto turut merespons kabar operasi senyap tersebut. Ketika ditanya mengenai pihak-pihak yang diperiksa, Setyo meminta agar informasi lebih lanjut disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah.

“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” kata Setyo singkat.
Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga telah dimintai konfirmasi terkait operasi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi.

“Jika temuan uang sekitar Rp100 miliar tersebut nantinya dikonfirmasi KPK”. Maka OTT ini berpotensi menjadi salah satu operasi dengan temuan uang tunai paling mencolok. Terlebih karena barang bukti disebut tidak hanya berupa rupiah.  Tetapi juga mata dalam bentuk uang asing dan ditemukan dalam jumlah besar di kediaman pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi.

“KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT”. Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Karena Publik menunggu penjelasan KPK mengenai asal-usul uang tersebut, kaitannya dengan pengurusan HGB. Sekaligus siapa sebenarnya pihak yang berada di balik transaksi dan dugaan praktik korupsi. Dalam perkara pertanahan di Kabupaten Bogor tersebut.

(MI/AS/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250