METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Penerapan saksi tegas dan keras, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mengatakan keprihatinannya terhadap kondisi saat ini. Dimana banyak koruptor tidak lagi takut menjalani hukuman penjara. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh pengawasan yang lemah dan manipulasi yang terjadi.
Lanjut dia, banyak koruptor yang telah dinyatakan bersalah dan dipenjara. Namun faktanya mereka tinggal di kos dekat penjara seperti orang bebas.
“Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara”. Maka dia enggak takut lagi dipenjarakan,” kata Wayan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (14/9).
Wayan menggarisbawahi pentingnya peran fraksinya dalam memberikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun pelaksanaan undang-undang tersebut oleh aparat penegak hukum harus dilakukan secara konsisten.
Dalam pandangannya, negara tidak boleh kalah oleh para koruptor. Wayan juga mendukung usulan untuk melakukan pemiskinan terhadap koruptor. Sebagai bagian dari RUU tersebut, dengan menekankan bahwa aset mereka yang dirampas harus dikembalikan kepada negara. “Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara,” sebutnya, mengutif dari zonautara.
Kendati demikian, Wayan menekankan bahwa undang-undang ini harus tetap menjamin perlindungan hukum bagi para terdakwa. Tentu saja agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Dia menambahkan agar tidak terjadi politisasi dalam penerapan undang-undang tersebut. Dengan mengambil contoh kasus pengusaha yang menjadi korban politisasi di Rusia,” imbuhnya.
(MIN)














