Kasus Suap KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terseret perkara laporan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Selasa (14/7).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Benar! hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sementara dari penggeledahan tersebut, kata Budi, penyidik menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara.
Ketika dilakukan penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” jelasnya.

“Selanjutnya, seluruh barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik”.
Kendati sebelumnya, penyidik KPK sudah terlebih dahulu menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan. Dimana dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Terdapat dantaranya, dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kemudian dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK. Berikut petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim.

Sedangkan kelima tersangka tersebut antara lain, Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; dan Fika selaku Direktur PT. Millenium Solusi Abadi.

KPK menerangkan dari hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Telah ditemukan persoalan dengan nilai melebihi batas materialitas. Selanjutnya temuan itu diduga kemudian diupayakan untuk diubah melalui pemberian fee sekitar Rp.1,6 miliar.
Sekedar untuk diketahui Dr. Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E., C.A. adalah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Sebelum menjabat di BPK, dia dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.

(NA/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250