LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Materi tidak singkron, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. LPSK menilai pemohon tidak memenuhi sejumlah persyaratan. Termasuk karena diduga sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Keputusan tersebut disampaikan setelah LPSK melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan Sony Sonjaya”. Kemudian selain statusnya dalam perkara, sejumlah aspek lain juga menjadi pertimbangan lembaga tersebut. Sebelum memutuskan menolak permohonan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh status justice collaborator. Sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan saksi dan korban.

Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan,” ujar Susilaningtias, Selasa (14/7).
Menurut Susilaningtias, salah satu alasan penolakan adalah karena Sony dinilai tidak bersikap terbuka. “Selama proses yang menjadi pertimbangan pengajuan justice collaborator”.

LPSK menilai Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat karena diduga merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik. Status tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam pemberian status justice collaborator.
Dimana yang kedua bukan pelaku utama. Namun dalam perkara inj yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama,” sebut Susilaningtias.

LPSK menyampaikan hingga saat ini, kata dia, tidak menemukan adanya ancaman yang ditujukan kepada Sony Sonjaya. Terus di samping itu, yang bersangkutan belum menyampaikan komitmen untuk mengembalikan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana yang sedang diproses.

“Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya pada Juni 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menyebut Sony diduga sebagai pelaku utama. Dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Dalam penyidikan, Sony diduga memiliki peran penting dalam pengaturan atau penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik juga menilai yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.

“Sehingga atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator”. Tentu saja menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief, di Jakarta, Selasa (23/6).

(HJ/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250