METROINDONEWS.COM, KAB. BANDUNG – Ketika gelap mata, perihal kasus korupsi dana hibah Jawa Barat kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka. Dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan, pihak kejaksaan, dikitutif pada Selasa (14/7). Setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Sekaligus mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
“Selain ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2026”.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengutarakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jabar yang diberikan kepada Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
“Hari ini tim penyidik telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengatakan penyidikan telah berlangsung sejak 5 Februari 2026.
Menurut dia, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat mengajukan proposal bantuan hibah sebesar Rp. 1,5 miliar. Dengan rencana penggunaan untuk membeli lahan sekitar 4.200 meter persegi dan membangun Tembok Penahan Tanah (TPT).
Diamana hasil penyidikan menemukan dugaan bahwa proposal tersebut. Menggunakan dokumen administrasi milik Yayasan Anwarurohman yang berbeda dengan yayasan penerima hibah.
Profil sekolah, gedung, guru hingga data murid diduga dicantumkan untuk menggambarkan seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar.
“Penyidikan kami menemukan dalam item penggunaan dana hibah tersebut sama sekali tidak dilaksanakan”. Pembelian tanah maupun pembangunan fisik yang diajukan dalam proposal bersifat fiktif,” jelas Wawan.
Selanjutnya penyidik mengungkap fakta lain yang mengejutkan? Ketika Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi lapangan. Tersangka diduga menunjukkan lokasi yayasan lain sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
Kendati, hasil penyidikan menyebut yayasan penerima hibah tersebut belum memiliki kantor, gedung sekolah, guru maupun siswa.
Setelah kami lakukan penyidikan, pendidikan itu tidak ada sama sekali. Lembaga tersebut, kata Wawan, tidak mempunyai guru, tidak mempunyai siswa dan tidak mempunyai gedung. Persoalan lain, penyidik telah menemukan sebagian lahan yang diajukan dalam proposal diduga telah dibeli pada 2021. Sehingga kuat dugaan kembali dibeli tersangka menggunakan dana hibah.
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Karena tersangka diketahui berstatus ASN. Menjabat sebagai
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) di Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,5 miliar.
(KG/RS)














