METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Lingkaran perkara korupsi, Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung akan menangani secara profesional. Terkait perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Setelah penanganannya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Rudi menerangkan pelimpahan perkara tidak berarti Kejaksaan Agung bekerja sendiri. Menurut dia, penyidik Jampidsus tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor. Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi”, dengan pelimpahan bukan begitu lepas, tetapi kita tetap sinergi,” jelas Rudi kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Bentuk sinergi tersebut, kata dia, dilakukan melalui pendalaman alat bukti dan barang bukti bersama penyidik Polri. Sebelum perkara dikembangkan lebih lanjut.
“Ya, terkait optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional. Namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” sebutnya.
Rudi mengatakan Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan administrasi perkara pada Sabtu (11/7). Selanjutnya, tim penyidik akan mempelajari berkas perkara, alat bukti, barang bukti, serta pemenuhan unsur pidana bersama penyidik Kortastipidkor.
Dimana teknisnya baru hari ini kita terima. Tentu kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor,” ucapnya.
Kendati dia belum menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam tiga perkara yang dilimpahkan Polri. Menurut Rudi, hal tersebut baru akan dipastikan setelah proses ekspose perkara dan penelitian berkas selesai dilakukan.
Masih terus menunggu pengembangan di penyidikan. Hari ini berkas-berkasnya menyusul bersama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama tim Kortastipidkor.
Rudi menambahkan arahan Jaksa Agung kepada dirinya sebagai Plt. Jampidsus memastikan seluruh perkara. Termasuk kasus yang menyeret Febrie, ditangani secara profesional.
“Ditangani secara profesional, dan bukan hanya perkara ini saja”. Semua perkara harus ditangani secara profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum. Tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” urainya.
Terkait status Febrie, dia mengatakan proses administrasi pengunduran diri mantan Jampidsus tersebut masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Dia menyebut pihaknya juga masih akan mengkaji apakah pengunduran diri tersebut hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Secara formil masih menunggu Keppres. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Presiden,” pungkas Rudi.
(BT/TR)














