Polda Sumbar: Tiga Perusahaan Diperiksa Soal Dugaan Perkara Korupsi Pasokan Batu Bara

METROINDONEWS.COM, SUMBAR – Celah perkara hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menyelidiki dugaan kegagalan pasokan batubara ke Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin. Sehingga diduga berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik.

“Penyelidikan mengarah kepada tiga perusahaan pemasok yang terikat kontrak dengan PT. PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)”.
Kasus tersebut ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumbar. Setelah menerima laporan masyarakat yang diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mengenai pelaksanaan kontrak penyediaan batubara periode 2020–2023.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan penyelidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian. Dalam mengawal sektor ketahanan energi nasional sekaligus menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sumbar bergerak aktif melakukan penyelidikan. Demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ungkap Susmelawati dalam konferensi pers di Ruang Rapat Sanika Satyawada Polda Sumbar, dikutif pada Saptu (11/7).

“Kemudian penyidik memfokuskan penanganan perkara terhadap tiga perusahaan pemasok, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL”.
Dimana ketiga perusahaan tersebut diduga tidak mampu memenuhi kewajiban pasokan batubara. Sesuai kontrak kerja sama yang telah disepakati dengan PT PLN Energi Primer Indonesia. Tak lain untuk kebutuhan operasional UBP Ombilin.

Dengan akibat tidak terpenuhinya pasokan batubara, operasional UBP Ombilin disebut tidak dapat berjalan optimal sesuai kapasitas pembangkit. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyelidikan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap penyediaan energi listrik sekaligus memicu kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 lalu. Tidak terpenuhinya kuota batubara selama satu tahun menyebabkan hilangnya potensi penghematan biaya pembangkitan listrik pada 2022. Menimbulkan nilai kerugian finansial yang dihitung mencapai Rp129.668.790.336.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan para pemasok telah menyampaikan sejumlah alasan terkait kegagalan memenuhi kontrak.
Menurut dia, beberapa perusahaan mengaku menghadapi kendala teknis, operasional produksi, tingginya curah hujan. Hingga sampai penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022.

Penyidik masih berada pada tahap pra-penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari berbagai pihak. Berkaitan dengan kontrak penyediaan batubara.

Polda Sumbar telah memanggil pelapor dan Manager UBP Ombilin untuk dimintai keterangan. Selain itu, surat klarifikasi juga telah dikirim kepada PT. PLN Energi Primer Indonesia yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 16 Juli 2026 mendatang.

(PE/VO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250