METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Aliran dana terselubung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan sedang mendalami hal tersebut. Dengan cara memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub berinisial LS sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub pada 6 Mei 2026. “Lantas penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang oleh oknum-oknum di Ditjen Perkeretaapian atau DJKA,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi LS akan melengkapi keterangan saksi-saksi lain yang sudah dipanggil. Dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Kendati, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Dengan demikian, hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso”. Berlanjut pada proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ditambah lagi dengan empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan CianjurJawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
“Menginga dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu”. Melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
(KJ/TR)














