APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli SMKN 1 Cikampek

METROINDONEWS.COM, KARAWANG – Diminta segera bergerak, Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Karawang khususnya Kejati Propinsi Jawa Barat diminta turun langsung. Untuk melakukan penyelidikan dugaan awal tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Pungutan Liar (Pungli) di SMKN 1 Cikampek Jawa Barat.

Terendus kuat dugaan Kepala Sekolah SMKN 1 Cikampek yang dinahkodai Jaka Slamet Riyadi tidak melaksanakan anggaran dana BOS dengan baik dan benar. Hal tersebut ditegaskan salah seorang pengamat pendidikan Hendrik kepada awak media, Rabu (6/5) siang.

Disebutkan jumlah siswa tergolong banyak sekitar 1990 orang siswa. Tentu saja anggaran BOS yang diterima oleh sekolah tersebut jadi tergolong cukup besar.

“Dimana anggaran pemeliharaan gedung pendidikan Tahun 2025 sebesar Rp. 472.722.600”. Pengadaan alat multimedia pembelajaran Rp. 225..650.000., kegiatan penyelenggaraan bursa khusus/praktek kerja industri sebesar Rp. 210.343.200.

Pengembangan perpustakaan Rp. 307.849.000 belum lagi  dugaan penerimaan fee dari rekanan sekolah, dan penjualan seragam sekolah seperti baju olah raga, batik, topi dasi sebesar Rp. 2,3 juta. Persoalan lain yaitu mengenai Pungli uang penerimaan murid baru, dan uang perpindahan siswa. Seklaigus pungutan penjualan roti Rp. 100 ribu persiswa per 10 pcs, serta pungutan uang kas kelas sebesar Rp. 50 ribu persiswa.

Seluruh siswa juga diwajibkan untuk menjual roti sebanyak 10 pcs jadi total harga Rp. 100 ribu persiswa, dengan harga Rp. 10 ribu per 1 pcs roti.

Kepala SMKN 1 Cikampek, Jaka Slamet Riyadi ketika dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi.

Sementara Humas SMKN 1 Cikampek, Teddy Riswandi saat dihubungi mengatakan surat diterima akan berkoordinasi dengan Bapak kepala sekolah. Surat telah kami terima,” kata Teddy melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (6/5)

Dengan beragam bermunculan berita SMKN 1 Cikampek, tersebut pihak Kejati Propinsi Jawa Barat diharapkan jemput bola. Dalam rangka melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana BOS yang diterima sekolah, kata Penggiat Anti Korupsi Irwansyah, SH, MH., ikut mengomentari persolan tersebut.

Mengingat, kata dia, bila ada indikasi buruk bahwa oknum Kepsek telah melakukan penyimpangan secara terselubung selama ini. Tidak perlu menunggu viral untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati dengan segera. Tak lain sebagai efek pembelajaran kepada sekolah lainnya.

Tentu agar dikemudian hari para oknum Kepsek, tidak seenaknya lagi memakai dana BOS yang dikucurkan Pemerintah Pusat,” kata Irwan. Sehingga bila saja terjadi penyimpangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepsek yang bersangkutan. Sudah sepantasnya menerima sangsi hukum yang jelas dan tegas,” tandasnya.

Pihak terkait memiliki hak jawab dan klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(TR/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250