Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Konsumsi Daging Anjing

METROINDONEWS.COM, Sulawesi Utara – Melampaui batas tugas, pelanggaran berat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara Chandra Sudarto resmi dinonaktifkan. Setelah diduga memaksa warga binaan beragama Islam mengonsumsi daging anjing.

“Tindakan tersebut menuai kecaman luas karena dinilai melanggar hak asasi manusia serta kebebasan beragama”.

Penonaktifan Chandra dilakukan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Utara memulai pemeriksaan internal pada 27 November 2025 lalu.

Kemudian pada hari yang sama, Ditjen PAS langsung menunjuk pelaksana tugas Kepala Lapas Enemawira.

“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS sejak 27 November 2025 telah diperiksa dan langsung dinonaktifkan dari jabatannya”. Telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa (2/12).

Dia mengatakan, pada 28 November Ditjen PAS mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto.
“Sidang etik dijadwalkan berlangsung hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal”.

Ditjen PAS menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas sesuai regulasi.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas serta warga binaan”. Pelayanan dan pembinaan tetap diberikan sesuai standar pemasyarakatan,” sebut Rika.

Kasus tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Dia mengecam tindakan yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar HAM tersebut.

“Sehingga, kata Mafirion, perbuatan yang diduga dilakukan Chandra merupakan pelanggaran berat terhadap hak beragama dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351.

“Memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas”. Tetapi sudah merupakan pelanggaran hukum dan HAM.

“Sudah barang tentu, negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan”. Tak ada kata lain maka Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion.
Dia menekanka, diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal apabila penanganan tidak dilakukan secara cepat dan tegas.

“Mengingat, kata Maforion, konstitusi sudah menerangkan dengan jelas “tidak boleh ada seorang pun dipaksa melanggar keyakinannya, dan negara harus hadir,” tandasnya.

(RBI/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250