Bareskrim Gerbek Tambang Ilegal di Magelang Omzet Rp 3 T

METROINDONEWS.COM, MAGELANG – Bergerak cepat, Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.
“Dalam aksi kali ini, polisi menyebut nilai transaksi di aktivitas penambangan ilegal itu mencapai Rp. 3 triliun rupiah”.

Sementara dari proses pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang digerebek.

“Diperoleh kesimpulan sementara bahwa dari 36 titik tersebut, polisi mengungkap transaksinya mencapai Rp 3 triliun”.

Perlu rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun.
Dapat dibayangkan oleh rekan-rekan semua uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah.

“Sudah barang tentu dapat dipastikan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, ketika berada di lokasi penambangan ilegal tersebut, Sabtu (1/11).

Kendati demikian, diduga kuat penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun.
“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir”.

Melalui perolehan hasil kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” ujarnya.

“Bila mana mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Memungkinkan Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Irhamni.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Untuk itu, pihaknya belum memberikan keterangan terkait tersangka yang mungkin ditetapkan.

“Sementara para tersangka,” kata Irhamni, sedang kami kembangkan”. Tentu kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. “Nanti kami ada rilis lanjutan ataupun kami informasikan untuk tersangka-tersangkanya ataupun tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kami,” tegasnya.

Irhamni menyebutkan, bagi kegiatan penambangan yang belum berizin, diimbau. Untuk segera mengajukan izin kalau memang wilayah tersebut secara peta tata ruangnya dimungkinkan peruntukannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. 

Polisi mengamankan 6 eskavator dan 1 unit truk dump dalam penggerebekan tersebut.

Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang.

“Lokasi penggerebekan ini berada di alur Sungai Batang Desa Ngablak Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang atau di area lereng Gunung Merapi.
(AN/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250