METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ruang perkara, sehingga Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) resmi melaporkan dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (20/4). Langkah hukum tersebut diambil lantaran keduanya dituduh telah melakukan tindakan penghasutan serta provokasi melalui platform media sosial.
“Tentu saja, laporan tersebut merupakan respons atas tindakan yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum”. Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menerangkan kedatangan mereka ke markas kepolisian bertujuan untuk memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terlapor, sebagaimana dilansir dari Kompas.
“Sehingga kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi”. Tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ungkap Perwakilan APAM selaku pelapor, Paman Nurlette, Senin (21/4) kepada awak media.
Kemudian dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap supremasi hukum di Indonesia. Hal tersebut, kata Nurlette, merujuk pada landasan konstitusional yang mewajibkan setiap perselisihan diselesaikan melalui koridor hukum yang sah.
“Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya,” ujarnya mengutip dari Antara.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Mengingat hal itu dianggap krusial untuk menjaga kepastian hukum bagi masyarakat luas.
“Dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian”. Sekaligus kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan keterangan pelapor, kegaduhan di ruang publik bermula dari konten di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya. “Mereka diduga memotong video ceramah mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang disampaikan di Masjid UGM”.
Kemudian hal tersebut, sudah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu. Untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla. Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW,” beber Nurlette.
“Selanjutnya, dia menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai dampak persepsi negatif yang terbentuk di masyarakat”. Bagi warga Maluku, provokasi semacam ini sangat sensitif mengingat riwayat konflik komunal yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Maka kami perlu sampaikan ketika persepsi atau paradigma masyarakat terbentuk secara negatif karena mengonsumsi referensi video itu sebagai kiblat informasi. Sangatlah berbahaya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku, dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret arus konflik komunal yang sangat deras,” ujarnya.
“Tindakan pemotongan video tersebut dinilai sebagai bukti adanya niat jahat atau mens rea dari para terlapor”. Narasi yang terfragmentasi dianggap telah menghilangkan substansi asli dari materi ceramah tersebut.
“Bila mana kalau saja mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu dipahami secara komprehensif”. Tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh,” tandas Nurlette.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Disebutkan Ade Armando dan Permadi Arya disangkakan melanggar Pasal 48 UU Nomor 1/2024 tentang ITE juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP.
(BI/TR)














