Operasi Sarang Narkoba Polsek Benai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi

METROINDONEWS.COM RIAU– Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Sarang Narkoba, Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin dini hari (26/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial HH (39) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Desa Pasar Benai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Benai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Benai IPDA Tri Hari, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkotika.

Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti yang disita meliputi tujuh bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,20 gram, lima butir obat berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, satu buah kaca pirek, dua buah jarum, satu buah pipet yang diduga digunakan sebagai sendok, satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi BM 19XX AFI, serta satu unit telepon genggam merek Realme C11.

Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Benai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, HH dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Benai.

Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, penyelidikan, penindakan, serta menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Polsek Benai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan optimal demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta lingkungan yang terbebas dari bahaya narkoba.

Mo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250