Diduga  Bagan Sinembah Jadi Sarang Togel, APH Tumpul, Ada Apa Dengan Polsek?

METROINDONEWS.COM, RIAU – Beredar usaha ilegal yang kerap disebut dengan tebak angka atau togel yang menjamur di Kecamatan Bagan Sinembah. Aktivitas tersebut merupakan praktik perjudian klasik yang menjanjikan hadiah berlipat ganda. Namun sesungguhnya adalah jebakan kemiskinan yang sistematis, Rabu (4/11).

Menurut keterangan dari sumber tim DPC AWI Rohil, hal tersebut muncul menjadi sorotan publik. Terutama di kalangan ibu-ibu rumah tangga yang resah. Uang belanja dapur yang seharusnya untuk beras dan sekolah anak, habis di meja bandar.

Salah satu warga Bagan Sinembah yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mempertanyakan maraknya praktik melawan hukum ini kepada awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Rokan Hilir.

“Usaha praktik ilegal tersebut bisa langgeng berjalan dengan lancar di Bagan Sinembah”. Padahal Polsek Bagan Sinembah berada di tengah-tengah kota yang tidak jauh dari pemukiman masyarakat,” ujar warga tersebut dengan nada heran.

Fenomena ini melahirkan pertanyaan kritis yang tidak bisa dijawab dengan dalih normatif.

1. Apakah Hukum Telah Kehilangan Taringnya?* Ketika praktik perjudian yang secara kasat mata beroperasi di warung kopi, kedai, dan pangkalan-pangkalan, namun luput dari pantauan intelijen Polsek yang jaraknya hanya hitungan ratus meter dari lokasi, maka publik wajar bertanya: Tumpul atau sengaja ditumpulkan?

2. Kemiskinan Struktural Yang Diciptakan:* Togel bukanlah sekadar “permainan”. Dalam kajian sosiologis, togel adalah instrumen pemiskinan. Ia merusak nalar rasional masyarakat kecil untuk bekerja produktif, digantikan dengan mentalitas instan dan spekulatif. Jika APH membiarkan, maka APH secara tidak langsung melanggengkan kemiskinan struktural di Rohil.

3. Ujian Bagi Kapolres Rohil dan Kapolda Riau:* Keberadaan togel yang terang-terangan di Bagan Sinembah adalah rapor merah bagi penegakan hukum. Ini bukan lagi soal tidak tahu, tapi soal pembiaran. Kami dari DPC AWI Rohil mendesak Kapolres Rokan Hilir dan Kapolda Riau untuk tidak tutup mata. Turunkan tim Propam dan Reskrimum untuk melakukan operasi senyap. Jangan hanya operasi seremonial.

Sedangkan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Rokan Hilir menegaskan, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk togel, adalah penyakit masyarakat yang diatur tegas dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Masyarakat menaruhkan harapan kepada kapolsek bagan Sinembah agar patroli di setiap ke wilayahan guna memastikan kegiatan tersebut.

Jika Polsek Bagan Sinembah tidak mampu menertibkan di wilayahnya sendiri, maka lebih terhormat untuk dievaluasi secara total. Masyarakat Bagan Sinembah butuh rasa aman, bukan tontonan praktik ilegal yang dibiarkan hidup.

Membuka ruang hak jawab ke pada Polsek Bagan Sinembah untuk memberikan klarifikasi agar berita berimbang sesuai UUD pers no 40 tahun 1999.

MO

Penulis: AWI Rohil Editor: Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250