Polsek Kubu Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan terhadap Anak dibawah umur di Rokan Hilir.   

METROINDONEWS.COM RIAU— Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku yang berinisial AZ, warga setempat berusia 56 tahun, berhasil diamankan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Kejadian bermula pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 08.00 WIB, saat korban bernama SA pergi bermain ke rumah tetangganya. Sekira pukul 11.00 WIB, ibunda korban, MA, melihat seorang pria yang dikenal warga bernama A alias ER berada di rumah tetangga tersebut. Merasa curiga, ia meminta kerabatnya menjemput anaknya pulang.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan hal yang mengagetkan ibunya. Pelaku diduga mencium wajah dan bibir korban, membuka celana korban, serta meraba bagian kemaluannya. Bahkan, pelaku disebut mengancam korban dengan mengacungkan pisau ke arah leher dan menyuruhnya diam serta tidak menceritakan kepada siapa pun.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Kapolsek Kubu langsung memerintahkan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi, S.H., segera melakukan penelusuran. Pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi, namun pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaannya yang bersembunyi di kawasan Rantau Panjang Kiri. Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Kubu untuk proses hukum.

Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Pasal 415 huruf b KUHP. Atas tuduhan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu AKP. Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan:

“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa.”

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kubu.

Mo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250