BPK Temukan Kerugian Miliaran Rupiah PT. Angkasa Pura II

METROINDONEWS COM, JAKARTA – Bisbis tak searah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan kerugian keuangan mencapai miliaran rupiah. Dalam 24 kegiatan yang melibatkan PT. Angkasa Pura II (PT AP II) beserta anak perusahaan, bersama instansi terkait. Dua di antaranya bahkan terindikasi merupakan kegiatan fiktif.

BPK mengungkap dugaan kerugian perusahaan BUMN tersebut melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024, yang dirilis pada 18 November 2024. Kerugian terjadi pada Tahun Buku 2021 dan 2022, mencakup wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat, yang dikutip pada Senin (26/10).

Sementara penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar berlarut-larut.
Outstanding piutang Parking Surcharge PT. LAG di Bandara Kualanamu senilai Rp. 57,02 miliar belum jelas penyelesaiannya.

PT. AP II dinilai kehilangan kesempatan memperoleh pembagian pendapatan konsesi dari kegiatan Ground Handling maskapai PT. LAG di tiga bandara.

Kerjasama bisnis PT APK untuk pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana merugikan perusahaan Rp8,67 miliar. Proyek bendungan Sadawarna paket 3 pada PT APK diduga fiktif dan menimbulkan kerugian Rp.1,69 miliar.

Kerjasama pemanfaatan fasilitas komersial PT  AP II, PT. APA, dan PT. APS dinilai tidak sesuai ketentuan.
Proses rekonsiliasi JKP2U/CSC belum memadai, dan aplikasi SIGO tidak dimanfaatkan optimal.

Dimana kerjasama strategis PT AP II dengan GMR Airport Consortium dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Disamping, kekurangan volume pekerjaan pada 7 paket proyek sebesar Rp2,66 miliar. Aset senilai Rp14,43 miliar belum dimanfaatkan. Premi Aspurjab tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 1,81 miliar.

Perjalanan dinas tidak sesuai aturan sebesar Rp. 673,86 juta serta tidak sesuai penugasan Rp. 153,66 juta.
Pembayaran THT karyawan yang seharusnya dibayar AJB Bumiputera ditanggung. PT AP II hingga Rp. 134,77 miliar.

Pengadaan kendaraan, cleaning service, Avsec, hingga APPS ditemukan tidak sesuai ketentuan. Termasuk indikasi kemahalan harga Rp. 4,96 miliar.

Kemudian, BPK menilai banyak proses bisnis, kerjasama, hingga pengelolaan aset dan piutang tidak dilakukan sesuai ketentuan serta lemahnya pengawasan internal di tubuh PT. AP II dan anak perusahaan.
Temuan terjadi pada PT. AP II pusat serta unit kerja di beberapa wilayah:
Banten
Sumatera Utara (termasuk Bandara Kualanamu)
Jawa Tengah
Kalimantan Barat
When (Kapan?)

Sedangkan dugaan kerugian dan penyimpangan terjadi sepanjang Tahun Buku 2021–2022 dan diungkap dalam LHP yang dirilis pada 18 November 2024 lalu.
Melalui temuan menyangkut:
PT. Angkasa Pura II (PT. AP II)
PT. Angkasa Pura Kargo (PT.  APK)
PT. Angkasa Pura Aviasi (PT. APA)
PT. APS
PT. LAG
Pihak ketiga dalam berbagai kerjasama proyek. Modus yang ditemukan BPK antara lain:
Kegiatan dan kerjasama fiktif
Pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak. Pengelolaan piutang tanpa progres penyelesaian
Ketidaksesuaian proses pengadaan
Investasi dan aset yang tidak memberikan kontribusi.
Pembayaran tunjangan dan premi yang tidak sesuai ketentuan.
Bandara Internasional Kualanamu.
Hingga berita ini ditayangkankan, pihak PT. Angkasa Pura II belum memberikan tanggapan terkait temuan audit dan dugaan kerugian tersebut.

(SN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250