Skandal Pembangunan Jalan Sumut KPK Telusuri Keterlibatan Bobby Nasution, dan Pejabat Kemen PU

METROINDONEWS.COM, SUMUT – Cepat ungkap perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution. Sekaligus menelusuri aliran dana korupsi hingga ke jajaran pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pusat. Langkah pengembangan ini menyusul terungkapnya fakta-fakta persidangan. Terkait pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp.165 miliar serta penahanan tersangka baru, dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Maka setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan”. Termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujar Achmad Taufik Husein, di Jakarta, dikutip Minggu (25/10).

Ketika nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” ucapnya ketika disinggung mengenai peluang pemeriksaan terhadap Bobby Nasution.
Sebelumnya, nama Gubernur Sumut, sempat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru).

Dalam persidangan, terungkap adanya pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, juga sempat mengaku telah melaporkan rencana pembangunan ruas jalan tersebut. Diklaim sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) kepada Gubernur.

Selain membidik potensi keterlibatan kepala daerah, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa aliran dana suap yang mengalir ke pejabat Kementerian PU di tingkat pusat. Termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. “Apakah itu mengalir ke beberapa pihak di pusat, PUPR pusat, tentunya akan didalami nanti,” kata Taufik.
Pengembangan penyidikan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang awalnya menjaring lima tersangka pada Juni 2025 lalu. Sedangkan pada 30 September 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka baru yang berasal dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Kendati, dari total delapan tersangka baru tersebut, tujuh orang di antaranya resmi ditahan penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ketujuh tersangka yang ditahan adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024–28 Juni 2025. T. Rahmansyah Putra alias Dadam (TRP) selaku Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut. Dicky Erlangga (DE) selaku Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut (belum ditahan dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada 26 Senin, Oktober 2026).
Kemudian ada Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut; Manaek Manalu (MM) selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Munson Ponter Paulus (MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut; dan Faisal (FS) selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I. Bersama Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Dalam konstruksi perkara korupsi proyek jalan nasional tahun 2023–2025 tersebut. KPK mengungkap bahwa para tersangka mematok besaran commitment fee (biaya komitmen) secara sistematis berdasarkan jenjang jabatan.

Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan dengan rincian sebagai berikut: Kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen. PPK di lingkungan BBPJN sebesar 1 sampai 1,5 persen, Bendahara BBPJN sebesar 0,5 persen, dan pokja sebesar 0,5 persen.

Tentu akibat praktik lancung ini, para pejabat tersebut kedapatan menerima aliran dana suap bervariasi secara tunai maupun transfer, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Berdasarkan catatan KPK, T. Rahmansyah Putra alias Dadam mendapati penerimaan terbesar mencapai Rp. 3,49 miliar, disusul Dicky Erlangga sebesar Rp. 1,77 miliar. Manaek Manalu Rp. 1,25 miliar. Sedangkan, Munson Ponter Paulus Rp. 550 juta serta Rahmad Parulian Rp. 450 juta, Stanley Cicero. Haggard Tuapattinaja Rp. 300 juta, Faisal Rp. 290 juta, dan Heri Handoko sebesar Rp270 juta.

(AF/NB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250