Bareskrim Bongkar: PT. DTA Jadi Produsen Merek Beras Fortifikasi Bodong

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Hambat kehidupan rakyat, Bareskrim Polri mengungkap peredaran lima merek beras fortifikasi palsu yang beredar di pasaran. Sementara kelima produk tersebut terbukti tidak memenuhi standar mutu dan kualitas yang seharusnya dipenuhi oleh beras fortifikasi.

Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang memadai. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian berencana menetapkan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menegaskan penyelidikan yang dilakukan menghasilkan temuan penting. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, keterangan ahli, serta hasil uji laboratorium berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti.

Karena berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab. Telah ditemukan minimal dua alat bukti dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10).

Dia turut membeberkan daftar merek yang diduga melanggar aturan tersebut, meliputi:
• Idola Hijau
• Idola Merah
• Dewa Tunggal Raja Lele
• Cantik Manis
• Wijaya Kusuma

“Mengingat, kelima merek itu dinilai tidak memiliki kandungan vitamin tambahan”. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produk beras fortifikasi. Padahal, program fortifikasi pangan sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat Indonesia.

Pemeriksaan terhadap beras yang beredar di pasaran dilakukan oleh Satgas Pangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pengujian laboratorium diserahkan kepada PT. Saraswanti Indo Genetech (SIG).
Usai dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut. Telah menunjukan mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan,” ucapnya.

Hasil penelusuran mengarah pada satu perusahaan berinisial PT .DTA yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Perusahaan inilah yang diduga menjadi produsen kelima merek beras fortifikasi bodong tersebut.
Penyidik telah memeriksa Direktur dan Kepala Operasional PT. DTA. Kedua pejabat perusahaan itu juga akan kembali dipanggil. Dalam rangka proses penyidikan yang sedang berjalan.

Karena penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari Pelapor, yaitu pihak dari Bapanas RI; kemudian Direktur PT .DTA dan Kepala Produksi PT. DTA,” terang Suhasto.

Dari sisi volume produksi, PT. DTA diperkirakan telah memproduksi sekitar 2.500 ton beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026. Perhitungan didasarkan pada asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram.

“Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar,” papar Suhasto.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain:
• 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp. 155.260.000
• Satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai Rp. 1 miliar
Bentuk kejahatan: Beras Medium Dikemas Ulang Jadi Beras Fortifikasi

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya, mengemukakan cara kerja perusahaan yang diduga terlibat. PT. DTA membeli beras medium. Selanjutnya, dikemas ulang produk tersebut agar terlihat seperti beras fortifikasi.

Ironisnya, beras medium di pasaran hanya dijual dengan harga Rp. 13.500 per kilogram, jauh lebih murah dibandingkan harga beras fortifikasi yang dipatok hingga Rp. 27.998. Maka selisih harga inilah yang diduga menjadi celah keuntungan ilegal bagi produsen.

(TIK/GN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250