METROINDONEWS.COM RIAU– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), personel Polsek Singingi melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (20/10/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan.
“Setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi,” ujar Kapolsek Singingi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah operator layanan kepolisian 110 Polres Kuantan Singingi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., untuk ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan dua unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan dengan merusak dan membakar kedua rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada barang bukti yang diamankan dan tidak ada pelaku yang diamankan. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolsek Singingi menegaskan bahwa Polsek Singingi akan terus meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas dan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI atau gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 ,” tutup IPTU Edi Winoto.
Dengan adanya tindak lanjut ini, Polsek Singingi berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Mo














