METROINDONEWS.COM, MANGGARAI BARAT – Pelestarian harus terjaga, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Menuntaskan penyidikan terhadap INS, tersangka perburuan rusa Timor di Taman Nasional (TN) Komodo.
Dimana tersangka sempat menjadi buronan selama sembilan bulan. INS melarikan diri saat operasi penindakan terhadap kelompok pemburu pada Desember 2025 yang diwarnai perlawanan bersenjata dan kontak tembak dengan petugas.
“Setelah berhasil ditangkap di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, 26 Agustus 2026 lalu”. Maka berkas perkara INS dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, 6 Oktober 2026.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti telah dilakukan penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (13/10) untuk dilakukan proses penuntutan. Perkara ini bermula dari operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan Kepolisian terhadap kelompok pemburu rusa di kawasan TN Komodo 14 Desember 2025.
Ketika petugas berupaya menghentikan kapal yang diduga digunakan kelompok pemburu. Peringatan lisan dan tembakan peringatan justru dibalas dengan tembakan ke arah petugas.
Kemudian, pengejaran berlangsung di perairan Selat Sape hingga terjadi kontak senjata. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa rusa hasil buruan, senjata api rakitan, amunisi, dan perlengkapan lainnya.
Sementara itu, sejumlah anggota kelompok lain melarikan diri, termasuk INS yang kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penanganan perkara terus berlanjut setelah operasi tersebut. Tiga tersangka awal, AB, AD, dan YA, telah lebih dahulu dinyatakan lengkap berkas perkaranya.
Penyidik kemudian terus menelusuri keberadaan anggota kelompok yang melarikan diri. Setelah sembilan bulan dalam pencarian, INS berhasil diamankan pada 26 Agustus 2026 di Desa Sumi Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Melalui kerja sama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, dan Polres Manggarai Barat.
Penyidikan terhadap INS terus dilanjutkan hingga Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkaranya lengkap pada 6 Oktober 2026. INS dijerat Pasal 40 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, dikutip Saptu (17/10), menegaskan tuntasnya penyidikan INS bukan berarti penanganan perkara selesai. Penyidik masih menelusuri anggota kelompok lainnya yang belum tertangkap.
Kendati, INS sudah kami tangkap setelah sembilan bulan dalam pencarian dan penyidikannya telah kami tuntaskan. Tetapi pekerjaan kami belum selesai. Masih ada anggota kelompok lain yang belum tertangkap dan terus kami telusuri keberadaannya.
Menurut Aswin, kelompok pemburu ini beraksi menggunakan senjata rakitan dan berani melakukan perlawanan bersenjata terhadap petugas. Sehingga pengejaran akan terus kami lakukan.
Dia mengimbau agar para pelaku yang masih dalam pencarian agar bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan TN Komodo. Melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum terhadap setiap ancaman. Disamping kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan ekosistem dan satwa di dalamnya tetap terjaga. Demikian bunyi siaran pers Nomor: SP. 612/HKLN/10/2026
Labuan Bajo tersebut.
(KK/TR)














