KPK Mengingatkan Nusron Wahid Kooperatif, Sebelum Dijemput Paksa

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Proses hukum tersumbat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Tentu saja opsi tersebut dipertimbangkan KPK usai Nusron dua kali mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.
Politikus Partai Golkar itu sejatinya dipanggil untuk bersaksi soal perkara dugaan suap HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.

Maka semua hal akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa langkah selanjutnya. Tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” unhkap Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/10).

Dia mengakui penyidik memang tengah mempertimbangkan berbagai upaya hukum demi menjamin efektifnya penanganan perkara di Kementerian ATR/BPN.
Semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya. Tak lain agar proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR BPN  bisa berprogres secara positif,” tegas Budi.

KPK mengingatkan agar Nusron Wahid kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan berikutnya. KPK mendorong Nusron menjadi teladan kepatuhan hukum bagi pejabat negara. Momen pemeriksaan tersebut dapat digunakan Nusron untuk memberi klarifikasi.

Mengingat proses ini menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” pungkas Budi.

(REP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250