Tersandung Kasus Pelecehan Kadisdik: Oknum Guru SMKN 27 Jakarta Sudah Dibebas Tugaskan

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mencampakan keteladan pendidik,
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung langsung turut menyoroti kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum tenaga pendidik di SMK Negeri 27 Jakarta.

Mas Pram mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mentoleransi tindakan tak terpuji tersebut. Sekaligus akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga pendidik tersebut,” ucapnya.

Gubernur juga menegaskan tidak akan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjadi seorang pengajar.

Maka saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik,” cetus Mas Pram, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).

Menurutnya, perbuatan oknum tenaga pendidik tersebut benar-benar mencederai marwah dari profesi guru serta merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Ketika menanggapi laporan itu,  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan saat ini guru tersebut sudah dibebastugaskan dari tugas sebagai pendidik.

Saat ini kami sedang mengusulkan tim pemeriksa terpadu. Ada unsur inspektorat, biro hukum, dan kepegawaian dari disdik sendiri,” kata Nahdiana, Rabu (7/10).
Selanjutnya, dia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memutuskan hukuman dan status kepegawaian guru tersebut.

Dimana kami juga sudah meminta permohonan maaf kepada anak-anak yang pernah mendapatkan perlakuan dari guru kami. Tentu saja kami akan serius menanganinya dan tidak menoleransi sikap tersebut,” cetus Nahdiana.

Perlu untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru seni tari SMKN 27 Jakarta mendadak viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Berdasarkan kesaksian dari para korban.

Pelaku yang telah mengajar lebih dari 17 tahun tersebut diduga kerap melakukan kekerasan fisik hingga pelecehan terhadap sejumlah siswa.

“Disebutkan, bentuk kekerasan yang diungkap korban di media sosial yakni tindakan mencubit siswa secara berlebihan”. Sehingga menyebabkan memar keunguan, terutama ketika siswa dinilai tidak menghafal materi pembelajaran instrumen musik.

(BJ/KUM/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250