METROINDONEWS.COM, RIAU – Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Terdapat sebanyak 12 rakit PETI ditemukan di tiga lokasi berbeda dan dilakukan tindakan agar tidak kembali digunakan, Rabu (7/10).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Polsek Benai dan Polsek Singingi Hilir sebagai tindak lanjut informasi yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H. mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung.
“Personel di lapangan langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI. Rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi kemudian dilakukan tindakan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar IPTU Romlan.
Di wilayah hukum Polsek Benai, personel yang dipimpin Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. mendatangi dua lokasi, yakni aliran Sungai Langsat, Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, serta Desa Tanjung Simandolak, Kecamatan Benai.
Dari pengecekan di aliran Sungai Langsat, petugas menemukan sembilan rakit jenis stingkay dalam kondisi tidak beroperasi. Sementara di Desa Tanjung Simandolak ditemukan satu rakit jenis dompeng yang kemudian dilakukan tindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak kembali digunakan.
Sementara itu, Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Kapolsek IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H. dan personel mendatangi Pulau Jambu, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua rakit PETI jenis dompeng yang sedang tidak beraktivitas. Terhadap kedua rakit tersebut dilakukan tindakan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Penertiban ini merupakan langkah kepolisian dalam merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal melalui Layanan Kepolisian 110,” kata IPTU Romlan.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Mo














