Prabowo ‘Ditengah’ Ogah Intervensi Perkara Gibran

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terus berlayar ditengah gelombang, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara gugatan. Terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan Presiden tidak akan ikut campur dalam proses yang menjadi kewenangan yudikatif.

Sementara Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan mengungkapkan sikap tersebut disampaikan langsung Prabowo dalam pertemuan di Hambalang, Minggu (4/10) lalu.

Dimana Bapak Presiden mengatakan bahwa hal itu kewenangan dari pada yudikatif,” sebut Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, mengutif dari Antara, Selasa (6/10).
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Kemudian Syahganda mengatakan Prabowo memilih tidak masuk ke ranah perkara tersebut. Menurut dia, Presiden sebelumnya juga mengambil sikap serupa dalam perkara pengujian undang-undang.

“Presiden sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” tegasnya.

Lanjut dia kembali menjelaskan pemerintah akan memberi ruang kepada MK untuk bekerja dan meminta semua pihak menunggu putusan yang sah.
“Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,” ucap Syahganda.

Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Disebutkan, mereka para penggugat mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon menilai calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Salah satu yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Sedangkan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Untuk diketahui, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi.

(VO/FH/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250