METROINDONEWS.COM RIAU– Polres Kuantan Singingi menertibkan tiga unit rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai yang ditemukan di areal dekat PT Sinergi Inti Makmur (SIM), Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pamapta III Polres Kuansing menerima laporan dari Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Balai Jambi terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pamapta III Polres Kuansing IPDA Panji Eka Giovani, S.E., mengatakan, setelah menerima laporan sekitar pukul 17.15 WIB, pihaknya meneruskan informasi tersebut kepada piket fungsi untuk dilakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah menerima laporan, kami bersama piket fungsi Polres Kuansing dan personel Polsek Singingi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar IPDA Panji.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan tiga unit rakit PETI jenis setingkai dalam kondisi tidak beroperasi.
Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar tiga unit rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
“Di lokasi ditemukan tiga unit rakit jenis setingkai yang tidak sedang beroperasi. Selanjutnya dilakukan penertiban dengan merusak dan membakar rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas IPDA Panji.
Kegiatan pengecekan dan penertiban turut melibatkan personel SPKT, Satreskrim, Satintelkam, Satlantas Polres Kuansing, personel Polsek Singingi, serta Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Balai Jambi dan pihak PT SIM.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan.
Polres Kuansing terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Mardianto














