METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jejak hasil korupsi, tim penyidik pada Jampidmil Kejaksaan Agung menyita ponsel hingga pesawat. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT. YAT. Untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Disebutkan melalui upaya penyidikan untuk proses pemidanaan. Maka penyidik melakukan juga penelusuran aset. Sementara dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (2/10).
Kemudian dia merinci barang-barang yang disita, di antaranya lima unit ponsel, 889 dokumen, dan uang senilai Rp. 24,97 miliar.
Selain itu, disita juga sejumlah kendaraan dan aset lainnya. Berupa, satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, dan satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO. Beserta dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin hingga satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Lanjut dia, pesawat tersebut merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono selaku Komisaris PT. ASE dan PT. YAT.
Dimana tim ahli teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan, yakni sepeda motor listrik,” ujarnya.
Dalam perkara korupsi pengadaan motor listrik di BGN, penyidik pada Jampidmil menetapkan lima tersangka, yaitu Andri Mulyono selaku Komisaris PT. ASE sekaligus Komisaris PT. YAT, YY Direktur PT. YAT, dan AA Direktur PT. ASE. Selanjutnya, GB yang merupakan Direktur PT. ASE, bersama Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) pada BGN.
Anang mengatakan para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sampai dengan perusahaan pembanding untuk memenangkan PT. YAT.
Selain itu, dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil hanya baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga, kata Anang, dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang menerangkan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Kemudian selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga telah memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT. YAT. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Lantas besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” pungkasnya.
(ANT/TR)














