Prabowo Berhentikan Wakil Gubernur Babel Soal Ijazah Palsu, Gibran Kapan?

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tegak tak seirama, posisi Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) kini harus ditinggalkan sementara. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima petikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026. Menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Babel.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Pemberhentian sementara ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah dijalani Hellyana. Dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Pemberhentian sementara tersebut merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala/wakil kepala daerah menjalani proses hukum. Dapat berlaku sampai adanya proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan inkrah,” ungkap Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kurniadi, dalam konferensi pers kantor Gubernur Babel, dikutif Kamis (1/10).

Kendati demikian, Pemprov Babel menyampaikan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Imam menyebut dugaan kasus ijazah palsu tersebut memiliki ancaman pidana di atas 10 tahun.

“Mengingat, dugaan ijazah palsu yang saat ini sedang berproses di pengadilan”. Memang ancaman di atas 10 tahun. Kedua terkait dengan seandainya yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan inkrah itu diberhentikan dari jabatannya,” sebutnya.

Namun di tengah proses hukum tersebut, muncul keterangan mengenai riwayat pendidikan Hellyana. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung Ferry Afrianto mengemukakan pihaknya tidak menemukan nama Hellyana sebagai lulusan Sarjana Hukum Universitas Azzahra.
Hal tersebut disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Dimana Ferry yang juga Ketua Investigasi mengatakan hasil penelusuran tim terhadap Universitas Azzahra.
“Intinya dari Mantan Rektor Azzahra menyampaikan berdasarkan data yang dimiliki. Tidak terdapat data aktif mahasiswa maupun aktif hasil studi atas nama Saudari Hellyana sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas dimaksud,” bebernya.

Lanjut Ferry menerangkan penelusuran terhadap surat keputusan Rektor Azzahra nomor : 097/SK/R/UAZAHRA/IV/2012 tanggal 27 april 2012.
“Berdasarkan data dari Pangkalan Data Dikti, Saudari Hellyana terdaftar masuk pada tanggal 3 April 2012 dan mengundurkan diri dari Universitas pada 2014-2015,” katanya.

Tidak hanya Universitas Azzahra, Ferry juga membeberkan hasil penelusuran tim ke Institut Pahlawan 12. Dalam penelusuran tersebut diketahui Hellyana pernah mengajukan permohonan untuk menjadi mahasiswa Program Magister Administrasi Publik.

Pada basis data PDDIKTI dengan keterangan masuk sebagai peserta didik baru pada tanggal 3 April 2013 dan tercatat dengan status mengundurkan diri pada tahun 2014-2015. Sedangkan di Universitas Azzahra pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Maka Hellyana dianggap belum memiliki ijazah S1. Untuk ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru Program Magister S2 Administrasi Publik Institut Pahlawan 12 Angkatan 7 Tahun 2025,” pungkasnya.

(WE/TR/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250