METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Rangkaian pristiwa hukum, Perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyampaikan keputusan menetapkan Husniah sebagai tersangka. Diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menggelar perkara.
Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.
“Sementara kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi”. Dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan dan/atau Pungutan Liar (Pungli) dan gratifikasi. Bersama pengembangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati, penetapan Husniah sebagai tersangka terjadi hanya beberapa hari setelah penyidik Kortas Tipidkor bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa. Melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9) lalu.
Sebelumnya, pada 22 September, Kortas Tipidkor masih menyebut Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik saat itu menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Tetapi belum ada tersangka baru. Perubahan status tersebut kemudian terjadi setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara.
(DET/FH)














