METROINDONEWS.COM, RIAU – Polres Rokan Hilir menindak tegas dugaan pembalakan liar di wilayah Kecamatan Sinaboi. Dua orang diamankan berikut ratusan batang kayu olahan siap edar serta sejumlah mesin pengolah kayu, Kamis (24/9).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., menyebut tersangka adalah IA, pemilik panglong, beserta pekerjanya berinisial FD. Keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal dan diperoleh dari kawasan hutan tanpa dokumen sah.
Pengungkapan bermula saat Camat Sinaboi Andri Munawar menerima laporan warga terkait aktivitas pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9). Saat dikonfirmasi, pemilik usaha justru bersikap menantang dan menolak memberikan penjelasan, sehingga pihak kecamatan melaporkan ke kepolisian.
Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Tipidter Polres segera menuju lokasi sekira pukul 15.00 WIB. Di tempat ditemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang dinaikkan dari saluran air. IA mengakui kayu itu miliknya, namun tidak dapat menunjukkan izin pengolahan maupun bukti kepemilikan yang sah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
– 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis
– 67 daun pintu, 11 daun jendela
– 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, 246 kusen pendek
– Sejumlah mesin pengolah kayu: mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu, hingga mesin potong lat
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil. Mereka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta ketentuan terkait lainnya.
“Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun untuk merusak hutan dan lingkungan Rokan Hilir,” tegas Kapolres.
MO














