Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Polda Metro Telah Menetapkan Tersangka

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Dilakukan proses hukum, Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi. Dalam kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp. 37,35 miliar.

Dalam penyidikan kasus, polisi telah menggeledah sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Tak lain bertujuan untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra). Bersama PT. Green Line Indonesia untuk PT. Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengutarakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen. Maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” ungkap Victor, dikutif Selasa  (22/9).

Sembilan lokasi tersebut antara lain kantor PT. Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT. Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang dinilai penting untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Lanjut Victor, penyidik telah menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku serta tabungan bisnis. Berikut dokumen kendaraan roda dua, dan roda empat, serta dokumen lainnya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kini tengah diperiksa dan dianalisis penyidik untuk memperkuat pembuktian. Tentu berguna untuk mengungkap lebih jauh alur proyek dan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.

Dari enam tersangka tersebut, empat orang merupakan pihak dari PT. Telkom Infra.
Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT. Green Line Indonesia dan PT. Agro Wahana Bumi.

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

(TN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250