METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Butuh langkah bernai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong agar mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi. Dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor secara menyeluruh. Penanganan perkara dinilai tidak semestinya berhenti pada pihak yang diduga berperan sebagai pelaksana, perantara, atau penerima di lapisan teknis semata.
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai penyidik perlu menelusuri secara utuh rantai peristiwa dalam perkara tersebut. Mulai dari alur perintah, pihak yang menginisiasi, hingga pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah,” tegas Praswad dalam keterangannya yang dikutif Senin (21/9).
Menurut dia, pendalaman perkara penting dilakukan untuk memastikan proses hukum tidak hanya mengungkap transaksi atau pihak yang berada di ujung mata rantai. Tetapi lebih menjelaskan bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung. Mengungkap siapa saja yang memiliki peran, serta ke mana aliran manfaatnya mengarah.
Selain menelusuri struktur peran para pihak, Praswad mendorong KPK melakukan penyisiran terhadap aset para tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
“Semangat memiskinkan koruptor harus benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti sebagai slogan semata,” ucapnya.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, penelusuran aset dan aliran dana menjadi bagian penting. Tak lain untuk mengungkap manfaat ekonomi yang diduga diperoleh dari suatu tindak pidana.
Kemudian, Praswad mengingatkan praktik korupsi dalam proses perizinan dan pengurusan HGB tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara.
Menurut dia,, praktik tersebut dapat meningkatkan biaya ekonomi, menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha, dan pada akhirnya berpengaruh terhadap iklim investasi.
Mengingat, praktik korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meningkatkan biaya ekonomi dan dapat mengganggu iklim investasi,” tambahnya.
Dalam persoalan tersebut, kata dia,. perlu dilihat lebih luas daripada sekadar transaksi suap. Jika praktik under the table terjadi dalam proses pelayanan atau perizinan. Tentu saja maka persoalannya menyangkut integritas tata kelola pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Praswad menambahkan, pengusutan perkara tersebut perlu diarahkan untuk membangun konstruksi hukum yang utuh. Setiap dugaan peran harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Kemudian pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah,” pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Sedang dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
(MSR/TR)














