METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jerat gurita BGN, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Dimana tersangka ketujuh ini merupakan seorang polisi aktif, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tersangka Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas posisinya yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025. Kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Maka kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ungkap Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Dia menyebut, berdasarkan penyidikan Iwan diduga meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan. Sebagai sarana penjualan alat food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan Iwan.
“Namun di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” jelasnya. Sehingga atas tindakan tersebut, Iwan dijerat Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP dan ditahan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Total Tersangka Kasus BGN
Tentu dengan ditetapkannya Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan maka total tersangka kasus korupsi pada BGN sebanyak tujuh orang. Kejagung juga sudah menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sebelumnya, sudah ada lima orang tersangka mulai dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dengan begitu, mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 – 2026. Salah satunya perihal afiliasi dan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
“Pelanggaran terjadi diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka”. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berujung penyusunan tak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sehingga atas dugaan pidana korupsi ini, tersangka Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(BN/TR)














