METROINDONEWS.COM, KOTA BEKASI Beroprasi secara mulus, terdapat 18 unit usaha kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Kedapatan diduga nekat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin operasional resmi.
“Sementara maraknya aktivitas THM tak berizin tersebut memicu keresahan warga sekitar”. Kemudian melahirkan desakan kuat, agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, kini ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Aliansi Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) Kota Bekasi, Asmawi, mengungkapkan aktivitas hiburan malam di kawasan pasar tersebut sudah berlangsung lama dan dikeluhkan masyarakat. Maka dia mendesak instansi penegak perda tidak menutup mata atas pelanggaran legalitas usaha ini.
“Kalau memang tidak memiliki izin operasional, Pemkot Bekasi dan Disparbud jangan tutup mata”. Harus berani bertindak dan menutup tempat-tempat hiburan malam tersebut,” kata Asmawi ketika dimintai keterangan oleh awak media, dikutif, Selasa (18/5).
Dia menyebut, ketegasan dari aparatur pemerintah daerah sangat dinantikan demi menjaga marwah hukum di Kota Bekasi.
Mengingat aturan daerah semestinya ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, baik kepada masyarakat kecil maupun kepada para pelaku usaha hiburan. Tentu jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran dari instansi terkait. Kalau memang terbukti melanggar, ya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” cetusnya.
Aliansi Perpamsi mendesak Satpol PP dan Dinas Pariwisata, segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak serta mengecek secara menyeluruh dokumen perizinan dari 18 kafe tersebut. Keberadaan THM yang tidak terdata, dinilai rawan memicu pelanggaran ketertiban umum lainnya.
Arpamsi menekankan, akan terus mengawal polemik tersebut hingga jajaran Pemkot Bekasi melakukan penyegelan atau penutupan permanen terhadap tempat usaha yang terbukti membandel.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada memberikan pernyataan resmi dari pihak Disparbud Kota Bekasi maupun Satpol PP Kota Bekasi. Terkait langkah penertiban yang akan diambil di kawasan Pasar Bintara tersebut.
(IN/HN)














