Menguak Pasal Selundupan, Roy Suryo: Tak Ada yang Berhak Menahannya, Rakyat Menanti Ijazah Jokowi

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jalan terjal perkara ijazah, tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menegaskan bahwa tidak ada yang berhak menahannya terkait perkara ijazah palsu Jokowi ini.

Hingga sekarang, diketahui bahwa P21 atau kelengkapan berkas perkara penyidikan belum diterbitkan oleh Kejaksaan dan prosesnya telah melewati batas waktu 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini. Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.

Apabila P21 itu akhirnya diterbitkan Kejaksaan, maka para tersangka kasus ijazah akan segera ditahan.

Roy Menegaskan, dalam kasus ini tidak ada yang berhak menahannya, terlebih P21 sampai saat ini tidak ada kejelasan.

“Siapa yang berhak menahan? Kalau kepolisian tidak tahan, ya kejaksaan tidak akan menahan”. Karena hal tersebut sudah jelas, aturannya gitu. Apalagi tidak bisa langsung dipastikan P21 gitu loh,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2026).

Kemudian dia mengatakan bahwa pasal yang dikenakan padanya, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Merupakan pasal selundupan,” cetusnya.

“Pasal 32 dan 35 ini pun ini pasal yang diselundupkan di dalam perkara saya”. Enggak ada yang terkait, kata dia, dengan itu dan itu nanti akan gugur dengan sendirinya.

Menurut Roy, dalam kasus ini yang ditunggu masyarakat Indonesia bukanlah penahanan dirinya. Maupun tersangka lain, melainkan kepastian soal ijazah Jokowi.

“Yang ditunggu masyarakat itu bukan soal penahanan saya atau penahanan Dokter Tifa soal pencemaran, bukan”. Tetapi yang ditunggu tuh soal kepastian ijazah ini palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka itu merupakan kewenangan Kejaksaan.

(TN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250