METROINDONEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Upaya dan tindakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kasus TPPO masih menjadi ancaman serius. Terutama bagi anak dan perempuan di wilayah Lampung. Dengan begitu, Pemprov Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Seiingga Pemprov Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Lampung, dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi”. Tentu saja UPTD PPA Lampung hadir sebagai garda terdepan, dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas. Sampai korban pulih dan berdaya kembali,” ungkap Mirza dalam Konferensi Pers
Pengungkapan Kasus TPPO di Mapolda Lampung, dikutif Kamis (14/5).
Sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026. Lantas Tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut, meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek. Disamping juga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, kata Mirza, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial, bersama dinas sosial kabupaten/kota. Bertujuan guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban saat ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA”. Tentu negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” imbuh Mirza.
Perlu untuk diketahui tersangka SAS berusia 17 tahun 11 bulan, sementara Korban TPPO berinisial R (15) dan B (14). Dijanjikan oleh pelaku bekerja di tempat Spa sebagai terapis plus-plus dengan gaji Rp. 2 juta/Minggu. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan dugaan pemalsuan indentitas agar para korban terlihat cukup umur untuk bekerja di luar daerah.
(LP/BA)














